Apa itu PIRT dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pelaku usaha rumahan, atau dapat digolongkan sebagai UMKM merupakan salah unit yang mendukung kegiatan perekonomian di masyarakat Indonesia. UMKM dapat menghemat biaya sewa tempat untuk dapat membangun usaha karena dapat mengerjakan seluruh proses bisnis dari rumah.

Dengan demikian, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk industri rumah tangga ini, terutama di bidang makanan dan minuman harus secara khusus memperhatikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-RIT). Izin PIRT ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dijual oleh industri rumahan memenuhi standar makanan yang berlaku. 

Jadi apa sebenarnya PIRT itu? Apa saja persyaratan dan proses pendaftarannya? Simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini ya! 

apa itu pirt

© Pexels

Apa itu PIRT

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin berbentuk kode dalam kemasan produk makanan atau minuman yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018. Izin ini merupakan jaminan  yang diberikan oleh Otoritas Pengatur atau walikota bahwa produksi IRT yang dihasilkan memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu untuk pembuatan dan distribusi produk makanan.

Jaminan tertulis dari izin ini tercantum dalam SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh bupati atau walikota dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan perpanjangan SPP-IRT.

Jenis Produk yang Perlu PIRT

Terdapat tiga jenis produksi makanan maupun minuman yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, yaitu:

  • Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi tidak meliputi: pangan yang  diproses dengan sterilisasi  komersial atau pasteurisasi; makanan beku (frozen food); produk susu dan turunannya; minuman beralkohol; Air Minum Dalam Kemasan (AMDK); dan produk pangan lainnya yang wajib mencantumkan standar SNI 
  • Jenis pangan yang merupakan hasil produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor 
  • Jenis pangan yang dikemas ulang dalam ukuran besar ( bulk)

Cara Mengurus PIRT

Sebelum mengurus PIRT, ada baiknya mempelajari persyaratan yang harus dimiliki untuk memiliki SPP-IRT. Beberapa persyaratannya antara lain:

  • Copy Identitas pemilik usaha
  • Pasfoto ukuran 3×4 pemilik usaha (3 lembar)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (dari kecamatan)
  • Denah lokasi dan bangunan
  • Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman
  • Label yang akan digunakan pada produk makanan atau minuman
  • Melampirkan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan SPP-IRT

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, proses permohonan izin PIRT dapat dimulai. Pertama-tama pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan konsultasi dan pengecekan produk pangan yang akan disertifikasi. Lalu pengusaha perlu melaksanakan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). 

Setelah Tes PKP, terdapat 2 kemungkinan, jika lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan. Namun bila belum lolos maka akan diarahkan ke BPOM. Survey Lingkungan meliputi beberapa pemeriksaan seperti sarana lingkungan dan hasil sampel pangan. Pengecekan ini akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan. Apabila semua tes ini dinyatakan lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. 

Biaya yang dibutuhkan untuk seluruh proses ini akan ditanggung oleh pelaku UMKM, sehingga biayanya dapat tergantung pada laboratorium dan jumlah bahan yang harus diuji. Meskipun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, namun sertifikasi ini sangat krusial untuk industri pangan. Izin PIRT ini menjadi jaminan bahwa produk yang dipasarkan layak untuk dikonsumsi karena sudah terbukti dengan hasil uji laboratorium. 

Oleh karena itu, jika kamu memiliki bisnis pangan atau minuman, yuk segera urus izin PIRT agar pelangganmu dapat merasa nyaman dan terjamin!

 

Default image
Max Edmund